Dalam kasus ini, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief memberi suap sebesar USD911.480 atau Rp12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR.
Erwin diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P 2016. Dia kini telah mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Cassandra Angelie pasang tarif Rp30 juta untuk prostitusi online
Kemudian, PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi.
Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah.***