Berkas dokter Richard Lee sudah P21, kini dalam tahanan Polda Metro Jaya

- 28 Desember 2021, 21:11 WIB
Dokter Richard Lee harus ditahan dan mendekam setelah secara ilegal membuka akun Instagram yang menjadi barang bukti.
Dokter Richard Lee harus ditahan dan mendekam setelah secara ilegal membuka akun Instagram yang menjadi barang bukti. /PMJ News

 

WartaBulukumba - Dokter Richard Lee kini mendekam dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus ilegal akses terhadap sebuah akun Instagram menjerat dokter Richard Lee. Penahanan dilakukan mulai Senin malam 27 Desember 2021.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan ihwal penahanan kliennya.

Baca Juga: Polres Enrekang tetapkan 6 pemain jadi tersangka pemukulan wasit di Liga 3 Sulsel

"Di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena  berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear," kata Razman di Polda Metro Jaya, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News, pada Selasa,  28 Desember 2021.

Berkas kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum berkas diserahkan, penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan. Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok," jelasnya.

Baca Juga: Jenderal Dudung pastikan proses hukum tuntas setelah temui keluarga Handi dan Salsa

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah