Jaksa Agung kaji penerapan hukuman mati untuk garong uang rakyat

- 29 Oktober 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh/

WartaBulukumba - Wacana hukuman mati buat para garong uang rakyat sudah sejak lama menggelinding di ruang publik.

Teranyar, Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para garong uang rakyat.

Pengkajian ini bermula dari skandal kasus megakorupsi seperti korupsi Asabri dan Jiwasraya. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Kasus pengadaan lahan Munjul, KPK dalami dugaan keterlibatan 6 anggota DPRD DKI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengkajian penerapan hukuman mati ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan.

"Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari PMJ News, Kamis 28 Oktober 2021.

Burhanuddin saat ini juga disebut tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari dua kasus megakorupsi itu bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak. Seperti pada PT ASABRI terkait dengan hak-hak prajurit untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya.

Baca Juga: Operasi senyap KPK meng-OTT Bupati Musi Banyuasin, anak Alex Noerdin

"Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah