WartaBulukumba - Mainan-mainan itu telah berubah menjadi ancaman!
Produk-produk untuk anak-anak yang dijajakan di jalanan itu kini tak semuanya berlabel 'aman'. Di baliknya ada saja predator anak mengintai siap menerkam!
Seorang pedagang mainan berinisial S, 55 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Dia diringkus pada Sabtu malam 20 November 2021 di kediamannya di Muara Angke, Jakarta Utara.
Baca Juga: Dosen cabul dari Universitas Jember yang 'memangsa' keponakan sendiri dituntut 8 tahun penjara
"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena bukti dari hasil visum dan juga hasil konseling korban sudah kami serahkan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, dikutip dari PMJ News, Ahad 21 November 2021.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui terdapat delapan anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan tersangka.
Namun, hanya tiga anak yang bersedia dimintai keterangan lebih lanjut.