Komplotan WNA dan WNI merajalela menipu tawarkan Black Dollar

- 26 Oktober 2021, 05:38 WIB
Ilustrasi penipuan online.
Ilustrasi penipuan online. /pixabay/

WartaBulukumba - Tiga orang komplotan antar bangsa ini akhirnya diringkus.

Para pelaku terdiri dari seorang NA dan dua NI. Mereka terlibat kasus penipuan online menggunakan media sosial dengan modus menawarkan penjualan Black Dollar.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap satu orang warga negara asing berinisial MA (32).

Baca Juga: Penipuan Bussiness Email Compromise, seorang warga Nigeria diuber polisi

Pelaku dibantu dua WNI masing-masing berinisial DA (32), istrinya dan adik iparnya HL (21).

"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dollar," jelas Kombes Azis melalui konferensi pers, Senin 25 Oktober 2021.

MA menawarkan Black Dollar kepada korban. Merasa yakin, korban pun kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp185 juta yang dikirim dalam dua tahap, Rp100 juta dan Rp85 juta.

Baca Juga: Polres Bulukumba belum terima laporan Edy Manaf soal kasus pemerasan modus VCS

"Di tunggu-tunggu tidak datang, kemudian dihubungi lagi oleh korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x