Habib Rizieq didenda Rp20 juta dalam kasus kerumunan

- 27 Mei 2021, 17:04 WIB
Habib Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Habib Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung. /Antara

"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman penjara lima bulan," tegas Hakim Ketua.

Di kubu tim kuasa hukum terdakwa, Azis Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memprediksi Habib Rizieq Shihab tidak akan dijatuhi vonis dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah sesuai dengan prediksi, jadi memang prediksi kita semacam denda," kata Azis Yanuar.

Baca Juga: UMKM Go-digital adalah sebuah keharusan

Azis Yanuar juga menyebutkan kalau Habib Rizieq Shihab sudah memprediksi bahwa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus kerumunan di Megamendung tidak akan berat.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan lantaran menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Sebut Terbukti Langgar Aturan, Hukuman Habib Rizieq Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa".***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah