Adapun hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq yakni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19.
Tercatat Habib Rizieq juga pernah dihukum pada tahun 2003 dan 2008.
Baca Juga: Umat Islam diimbau mengecek arah kiblat pada saat terjadi Rashdul Qiblah 27 dan 28 Mei 2021
Pada kasus perkara Megamendung, Bogor, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Adapun yang memberatkan Rizieq dalam kasus itu di antaranya pernah dihukum pada 2003 dan 2008.
Rizieq juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Habib Rizieq Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Total Dituntut Kurungan 2 Tahun 10 Bulan".***