10 'jagoan muda' dari Bantaeng menyerahkan diri ke Polres Bulukumba

16 Maret 2024, 17:10 WIB
Para terduga pelaku pelemparan rumah anggota polisi di Bulukumba menyerahkan diri /Dok. Humas Polres Bulukumba

WartaBulukumba.Com - Mereka masih belia, usia di bawah 18 tahun. Masih berstatus pelajar pula. Berkendara dengan gelegak jiwa muda di bawah langit sore Bulukumba pada Ahad, 10 Maret 2024, saat melintasi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujungbulu, tetiba ada lemparan!

Spontan, tanpa 'babibu' mereka kemudian melakukan pelemparan balasan tanpa menyadari bahwa rumah yang terkena lemparan adalah milik seorang anggota polisi di Bulukumba.

Aksi pelemparan itu terekam dalam sebuah video amatir dan sontak viral di media sosial.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini diteriaki polisi gegara tak pakai helm sedangkan dua pelanggar lainnya didiamkan saja

Korban, Raoda Tul Jannah (41), istri personel polisi pemilik rumah, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk proses pengusutan lebih lanjut.

Setelah sebelumnya dua terduga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, yakni YU (19) dan IR (14), pada Jumat, 15 Maret 2024, sebanyak 10 orang terduga pelaku lainnya secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba.

Para terduga pelaku datang didampingi oleh orang tua mereka dan pemerintah setempat, berasal dari Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga: Peristiwa ancaman disertai parang di Bulukumba! Yang lebih ngeri karena pemicunya tidak jelas

Para pelaku masih di bawah umur

Para terduga pelaku yang menyerahkan diri tersebut adalah Z (15), S (13), YA (17), IK (15), N (16), D (15), MA (15), S (19), T (17), dan IR (18), sehingga total terduga pelaku yang telah diamankan menjadi 12 orang, dengan 2 orang diamankan sebelumnya dan 10 orang menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam S.H.,M.H, menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku berasal dari luar Kabupaten Bulukumba, yaitu Kabupaten Bantaeng.

"Rata-rata masih berstatus pelajar dengan usia di bawah 18 tahun," jelas AKP Abustam S.H.,M.H dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Penyidik dari Polsek Ujung Bulu bekerja sama dengan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba untuk menangani kasus ini.

Baca Juga: Pembagian warisan berujung maut di Bulukumba: Seorang kakek terancam menjalani masa tua 20 tahun dalam penjara

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan apa yang terlihat dalam video yang telah menjadi viral. Mereka juga menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa perusakan tersebut.

Motif di balik pelemparan rumah tersebut diungkapkan oleh salah satu terduga pelaku. Dia merasa bahwa kelompoknya dilempari oleh seseorang saat melintas di lokasi kejadian.

Saat ini, ke-12 terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler