Massa pendukung Habib Rizieq bentrok dengan polisi

24 Juni 2021, 16:01 WIB
Massa pendukung Habib Rizieq long march menuju PN Jakarta Timur, Kamis 234 Juni 2021. /Tangkapan layar YouTube/@ReflyHarun

WartaBulukumba - Shalawat dan zikir melantun gemuruh sepanjang jalan.

Lantunan takbir pun berkumandang dari sejumlah massa yang melakukan long march menuju PN Jaktim, Kamis 24 Juni 2021.

Pemandangan itu tampak dalam video yang diunggah Kanal YouTube Refly Harun Official, Kamis sore.

Sebuah visualisasi dalam video tersebut juga memperlihatkan saat sepasukan polisi anti huru hara menembakkan gas air mata. 

Terlihat sejumlah orang dari kumpulan massa berusaha mendobrak blokade polisi. Situasi tak terkendali. Pecah bentrok antara massa dengan polisi. 

Baca Juga: Infeksi saluran kemih? Anda bisa mencoba ramuan tiga bahan yang berkhasiat ini

Seperti diketahui, hari ini Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis kepada Habib Rizieq ini terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Instagram Music resmi hadir untuk warganet di Indonesia, begini cara menggunakannya

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.

Baca Juga: Warga Desa Bonto Jai protes keras Dialog Publik 'Meretas Permasalahan Tambang di Kabupaten Bone'

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Dalam kasus RS Ummi, Rizieq Shihab sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan dakwaan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan. 

Jaksa menuntut, Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.***

 

Editor: Nurfathana S

Sumber: Kanal YouTube @ReflyHarun

Tags

Terkini

Terpopuler