Sidang Vonis Habib Rizieq, Jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun 10 bulan

27 Mei 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

WartaBulukumba - Mata publik hari ini 'berkerumun' tertuju pada sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan.

Kasus yang bagi sebagian masyarakat Indonesia dinilai 'janggal' ini menjadikan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sebagai landasan bagi hukum untuk menyeret Habib Rizieq ke meja hijau.

Bergulir dalam sesi sebelumnya, tertuang dalam pleidoinya, Habib Rizieq menyatakan menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang diajukan jaksa. Habib Rizieq juga meminta hakim untuk memutuskan dirinya bebas murni.

Baca Juga: TWK KPK berisi 13 'pertanyaan aneh', netizen: Bukan Wawasan Kebangsaan tetapi Wawasan Komunisme

Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Kamis 27 Mei 2021.

"Agenda sidang hari ini adalah putusan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Dalam kasus Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.

Baca Juga: Real Madrid, Barca dan Juve sebut UEFA melakukan pemaksaan yang terus menerus

Jaksa juga melemparkan tuntutan tambahan kepada Habib Rizieq yaitu pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.

Adapun hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq yakni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

Tercatat Habib Rizieq juga pernah dihukum pada tahun 2003 dan 2008.

Baca Juga: Umat Islam diimbau mengecek arah kiblat pada saat terjadi Rashdul Qiblah 27 dan 28 Mei 2021

Pada kasus perkara Megamendung, Bogor, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Adapun yang memberatkan Rizieq dalam kasus itu di antaranya pernah dihukum pada 2003 dan 2008.

Rizieq juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Habib Rizieq Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Total Dituntut Kurungan 2 Tahun 10 Bulan".***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler