Facebook kalah di pengadilan, fitur pengenalan wajah batal

- 28 Februari 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi Facebook blokir junta militer yang kudeta Myanmar
Ilustrasi Facebook blokir junta militer yang kudeta Myanmar /Pexels/

WartaBulukumba - Kali ini Facebook kalah. Gugatan itu datang dari Pengacara Chicago, Jay Edelson.

Di pengadilan Cook County ia menggugat Facebook sejak tahun 2015 silam. Butuh berkali-kali melewati lompatan teknologi selama enam tahun sebelum gugatan itu berhasil.

Jay Edelson melontarkan gugatan terhadap penggunaan fitur Pengenalan Wajah oleh Facebook. Jika merujuk regulasi dan konstitusi maka hal itu ternyata tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.

Baca Juga: Xbox Game Streaming akan dirilis Microsoft

Akhirnya Hakim federal memberikan persetujuan akhir untuk penyelesaian gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook senilai 650 juta dolar AS (sekitar Rp9,3 triliun).

Hakim juga memerintahkan 1,6 juta orang yang mengajukan class action di Illinois tersebut dibayar "secepat mungkin," dikutip dari The Verge, Ahad 28 Februari 2021.

Gugatan itu mengklaim bahwa fitur "Tag Suggestion" Facebook, yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan saran tentang siapa orang tersebut, menyimpan data biometrik tanpa persetujuan pengguna yang melanggar Undang-Undang Illinois.

Baca Juga: Bill Gates lebih memilih Android dibanding iPhone, ini alasannya

Kasus tersebut menjadi gugatan class action pada 2018.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: The Verge Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x