Australia keukeuh, Facebook dan Google harus bayar outlet berita untuk konten

- 23 Februari 2021, 06:00 WIB
CEO Facebook, Mark Zuckerberg. (Instagram.com /@zuck)
CEO Facebook, Mark Zuckerberg. (Instagram.com /@zuck) /Instagram.com /@zuck

WartaBulukumba - Australia tidak akan mengubah undang-undang di mana Facebook dan Alphabet Inc. Google harus membayar outlet berita untuk konten.

Hal itu ditegaskan seorang anggota parlemen senior pada Senin 22 Februari 2021. Sementara Canberra mendekati pemungutan suara akhir tentang apakah akan meloloskan RUU itu menjadi undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, raksasa teknologi milik Mark Zuckerberg dengan Australia telah berselisih tentang sebuah rancangan undang-undang.

Baca Juga: Bagi Politisi Venezuela ini, politik adalah wadah menghabiskan waktu bersama warganya

Negara-negara lain termasuk Kanada dan Inggris telah menyatakan minatnya untuk mengambil tindakan serupa.

Facebook telah memprotes undang-undang tersebut. Facebook telah memblokir semua konten berita dan beberapa akun pemerintah negara bagian dan departemen darurat, dalam sentakan ke industri berita global, yang telah melihat model bisnisnya terbalik oleh raksasa revolusi teknologi.

Pembicaraan antara Australia dan Facebook selama akhir pekan tidak menghasilkan terobosan.

Baca Juga: Sulsel status siaga, Bulukumba masuk dalam daftar

Saat senat Australia mulai memperdebatkan undang-undang tersebut, anggota parlemen paling senior di negara itu di majelis tinggi mengatakan tidak akan ada amandemen lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x