Melihat Mangrove dan Lingkungan Pesisir: Ratusan aktivis lingkungan melingkar di Lantebung

- 8 September 2023, 13:18 WIB
Ade Saskia dan Arman Jaya dalam diskusi 'Melihat Mangrove dan Lingkungan Pesisir'. Ratusan aktivis lingkungan melingkar di Lantebung
Ade Saskia dan Arman Jaya dalam diskusi 'Melihat Mangrove dan Lingkungan Pesisir'. Ratusan aktivis lingkungan melingkar di Lantebung /WartaBulukumba.Com

Hal tersebut menjadi penguatan untuk terus menjaga hutan mangrove Lantebung, searah dengan jargon anak muda Ikal, Melawan dengan Menanam, yang digaungkan sejak lama.

Sederet Ancaman

Ade Saskia mengenang kasus April 2020 dalam masa pandemi dan masyarakat dibatasi terjadi penebangan liar di sisi utara Lantebung.

“Ancaman lain seperti reklamasi, jalur kereta, dan kilang gas yang sudah ada di kawasan lantebung itu jadi awal keresahannya teman-teman untuk pertahankan ini Lantebung. Tapi sayangnya kami ini tidak punya kuasa ataupun tahu bagaimana ki mau demo untuk protes langsung, bagaimana ki mau buat laporan ke polisi dan lain-lain, yang kami tahu itu cuman menanam mangrove,” ucap Ade.

“Selain itu memang mangrove ini yang jagaki, mangrove juga ini yang jadi identitasnya kami. Dari ancaman itulah juga identitas kami sebagai IKAL menjadikan Berlawan Dengan Menanam sebagai bentuk perlawanan dan bentuk mempertahankan tempat tinggal juga bertumbuhnya kami di Lantebung,” ulas Ade, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu melihat wilayah pesisir sebagai wilayah yang memiliki berbagai potensi, alumnus Teknik Kimia bidang Teknologi Lingkungan itu turut menyinggung Folu Net Sink 2030, cita-cita besar meraih sebuah kondisi melalui aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030.

“Mangrove menjadi salah satu poin penting dalam mencapai hal ini, baik dari segi konservasi, ruang terbuka hijau, pengolahan hutan lestari, dengan wilayah mangrove lantebung yang kurang lebih 12 hektare tentu memiliki peluang dalam perdagangan karbon kedepannya. Sehinga bukan hanya Masyarakat pemerintah kota maupun provinsi semstinya memiliki perhatian khusus dalam menjaga wilayah ini,” tegas Arman.

Sekadar diketahui, Folu Net Sink tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK utamanya didukung oleh sektor kehutanan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih yang merujuk pada jumlah penyerapan emisi karbon yang jauh lebih banyak dari yang dilepaskannya).***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah