Kian marak Destructive Fishing di Pulau Selayar, LSM PILHI: 'Pelaku kebanyakan dari luar Selayar'

19 Januari 2023, 13:34 WIB
Dua nelayan Selayar, Patat Sari dan rekannya. /Dok. Syamsir Anchi (LSM PILHI)

WartaBulukumba - Seorang nelayan Selayar terlihat memungut beberapa ekor ikan yang mengapung di permukaan laut.

Nelayan Selayar yang tak lagi muda itu bernama Patta Safri. Usianya 65 tahun.

Dengan menggunakan sodo, sejenis alat bantu, dia mengumpulkan ikan yang terapung di perairan seputar Pattumbukang, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Selayar pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Fenomena air laut di Selayar tetiba berwarna hijau dan ikan-ikan mati

Pria yang sehari-harinya mengandalkan hasil laut itu, sudah mahfum jika melihat kondisi ikan setengah teler atau mati mengapung di permukaan air.

Menurut Patta, panggilan akrab Patta Safri, jika banyak ikan mati mengapung, biasanya ada yang membom ikan di sekitar ikan yang mati.

Ia bersama rekan nelayan lainnya, tidak ingin menggunakan jalan pintas untuk menangkap ikan dengan cara membom.

Baca Juga: Pelebaran jalan Desa Lembanna menuju Lembah Ramma dinilai bisa merusak hutan lindung

Selain bahaya akibat bom, juga cita rasa ikan beda jauh ketika ditangkap menggunakan pancing atau jaring ikan.

"Hambar, dan dagingnya hancur jika ikan hasil bom, sementara jika menggunakan jaring atau pancing, ikan segar, dan kenyal, dagingnya tidak gampang hancur," ujar nelayan yang sudah melaut sejak usia belia itu.

Sementara, direktur eksekutif LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Syamsir Anchi mengatakan, kebanyakan pelaku bom ikan umumnya dari luar pulau Selayar.

Baca Juga: Wabup Selayar ungkap nilai kearifan lokal di balik selamatnya ABK KM Kasman Indah 06

"Pelaku bom ikan di perairan Selayar, kebanyakan orang luar" ujar pria yang dilahirkan di Benteng, Selayar, 48 tahun silam.

Anchi melanjutkan, penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal, hanya 'untung' sesaat bagi segelintir oknum nelayan.

Destructive Fishing atau menangkap ikan dengan cara membom sangat besar dampak kerugiannya, sementara ancaman atau sanksi pidana pelaku masih ringan, sesuai ketentuan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004, ancaman pidana hanya 5 (lima) tahun penjara, dan denda, 2 (dua) miliar.

Baca Juga: Ikatan Alumni Unhas di Selayar bergerak bantu korban bencana alam akibat cuaca ekstrem

Persoalannya, kata Anchi, apakah polisi, jaksa, dan hakim benar-benar menjatuhkan vonis maksimal bagi pelaku destructive fishing ? Dan wajib membayar denda 2 miliar ? Saya belum pernah menemukan kasus hukum seperti ini. Kalau hukuman maksimal, oke, namun denda itu seolah sanksi yang tak mungkin dipenuhi oleh pelaku.

Ia memberikan solusi, untuk mengatasi maraknya pemboman ikan, tidak lain adalah agar aparat gencar melakukan patroli secara rutin.

Aparat juga perlu melibatkan masyarakat sekitar, minimal informasi masyarakat sangat penting untuk mengetahui wilayah mana saja yang rawan destructive fishing. Melakukan identifikasi, dan pemetaan wilayah, terutama wilayah terluar yang jauh dalam jangkauan petugas.

Anchi membeberkan, dari hasil penelusurannya bulan lalu, pelaku pemboman ikan selama ini dibawa orang luar, bom dibawa dan dirakit dari luar pulau Selayar.

Aktivis lingkungan hidup ini, menekankan bahwa dampak pemboman ikan di Selayar, dan seluruh wilayah perairan Indonesia amatlah besar, olehnya itu harus dihentikan atau paling tidak diminimalisir karena, membunuh benih-benih di sekitarnya, merusak terumbu karang yang pemulihannya butuh waktu puluhan, bahkan ratusan tahun, merusak ekosistem.

Selain itu, berbahaya juga bagi pelakunya, karena bisa saja meledak sewaktu-waktu di luar perkiraan.

"Diperlukan komitmen bersama antar aparat lintas kabupaten/kota, koordinasi, dan peran semua pihak dibutuhkan, sebelum ikan yang melimpah, dan biota laut benar-benar berkurang, dan rusak parah akibat ulah tangan-tangan jahil," tegasnya.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler