Tahun depan tidak ada lagi siaran televisi analog

- 7 Juni 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi siaran televisi.
Ilustrasi siaran televisi. /Pexels/Cottonbro

Baca Juga: Modus melamar, montir ini menyetubuhi korbannya

Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.

Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut demi memudahkan masyarakat, mereka cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.

Baca Juga: China membatasi jutaan kelahiran Muslim Uighur di Xinjiang, Peneliti Jerman: praktek genosida terselubung

Untuk menonton siaran televisi digital, diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima siaran digital.

Jika menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat bisa memasang set top box DVBT2 yang dijual di pasaran.

ASO akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah.

Baca Juga: Kuda milik Gisel bernama Aisyah, Tokoh NU: Kurang ajar banget nama kuda dibikin nama istri Nabi Muhammad

Kominfo melihat ada empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut yaitu praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah