Undang undang yang disahkan November 2020 lalu itu mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terseterial dari sistem analog, ke digital yang rencananya akan diberlakukan kurang dari tahun, tepatnya 2 November 2022 mendatang.
Ketua KPID Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan didampingi Kordinator Bidang Isi Siaran, Irwan Ade Syahputra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka jalan kebuntuan regulasi bidang Penyiaran.
Baca Juga: Presiden Malioboro itu telah pergi
Keuntungan juga akan diperoleh oleh orang-orang yang berkecimpung dalam industri kreatif.
"Penyiaran digital akan membuka peluang kepada Mahasiswa untuk lebih kreatif sehingga mampu memproduksi industri konten penyiaran. Selain itu kami berterimakasih ke pada pihak kampus yang mendukung upaya kami di KPID menghadirkan siaran yang sehat untuk Masyarakat," ujar Hasrul.
Mengimbuhkan uraiannya, Hasrul pun menukik pada perencanaan switch off sistem analog yang sudah mulai berlangsung pada 1 April 2021. Batas akhir siaran analog ditetapkan pada 2 November 2022.
Baca Juga: Novel Bamukmin tengarai ada upaya mensenyapkan kasus pembantaian enam laskar FPI
KPID Sulsel berencana mengevaluasi seluruh konten lokal yang ada di televisi stasiun jaringan.
KPID Sulsel menitip harap datangnya masukan dari pihak kampus dan praktisi di bidang penyiaran sehingga ke depannya program-program siaran terkait konten lokal menjadi lebih baik dan optimal.***