Mengawal demokrasi: Tugas dan wewenang PTPS dalam Pemilu 2024

- 11 Januari 2024, 15:24 WIB
Ilustrasi PTPS
Ilustrasi PTPS /Bawaslu

WartaBulukumba.Com - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berada di tengah gairah demokrasi pada hari pemilihan. Sering terlupakan namun esensial, PTPS adalah pilar demokrasi yang dibangun oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan.

Dengan peran vital mereka, PTPS harus membuktikan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya terukur dari partisipasi pemilih, tetapi juga dari integritas dan transparansi proses pemilihan itu sendiri. Mereka adalah cermin dari komitmen Indonesia terhadap pemilu yang bebas, adil, dan kredibel.

PTPS bertugas mengawasi proses pemilihan di Kelurahan/Desa. Sebagai pengawal demokrasi, mereka harus menegakkan integritas pemilu dengan penuh dedikasi dan prinsip. Lantas apa saja tugas dan wewenang PTPS? 

Baca Juga: Pesta demokrasi di Pilpres 2024 semestinya membahagiakan hati rakyat Indonesia

Menjaga Integritas Pemilu: Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas PTPS mencakup berbagai aspek vital:

  1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Mereka berdiri sebagai benteng pertama terhadap segala bentuk pelanggaran.
  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara: Pekerjaan ini melibatkan pengawasan mendetail dari awal hingga akhir proses pemungutan suara.
  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara: Mereka memastikan transparansi dan keakuratan dalam pengumuman hasil.
  4. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Dengan serius dan ketat, mereka menangani setiap laporan pelanggaran.

Baca Juga: Heboh WNA Myanmar masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

Wewenang yang Kritikal

Dalam perannya, PTPS dilengkapi dengan wewenang yang menentukan:

Mereka berhak menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Penerimaan berita acara pemungutan suara menjadi bagian dari tanggung jawab mereka.

Penerapan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Debat Capres terpanas! Anies dan Ganjar ungkap beberapa ironi anggaran Kemenhan, Prabowo gagal jaga emosi?

Standar Tinggi untuk Calon PTPS

Untuk menjadi PTPS harus memenuhi persyaratan khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
  2. Setia pada nilai-nilai dasar NKRI.
  3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  4. Memahami dan memiliki keahlian terkait penyelenggaraan pemilu.
  5. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
  6. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Independen dari partai politik atau jabatan pemerintahan.
  9. Komitmen untuk bekerja penuh waktu.
  10. Mengawal Demokrasi dengan Integritas dan Dedikasi

PTPS bukan sekadar peran administratif; mereka adalah penjaga dan pembela nilai-nilai demokrasi.

Dengan tanggung jawab besar ini, mereka menjadi simbol integritas dan transparansi dalam proses demokrasi Indonesia. Di balik hiruk-pikuk dan kesibukan pemungutan suara, mereka bekerja dengan tenang namun pasti, memastikan setiap suara dihitung secara adil dan benar.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah