“Anggaran yang tadinya kita pakai untuk membeli enam pesawat F16, sekarang kita pakai meng-upgrade yang 24, ini belum tapi sekarang kita di-offer 10 lagi. Kalau pesawat itu dia tidak brand new pun kalau dia sudah di-upgrade engine-nya ya bagus, avionic dan airframe bagus, itu sudah cukup,” kata Purnomo seperti diwartakan BBC Indonesia pada 14 Juni 2013.
Aturan pembelian alutsista
Dikutip dari laman Kemhan.go.id, berikut KEBIJAKAN BADAN SARANA PERTAHANAN BIDANG PENGADAAN:
1 Pengadaan Alutsista dan suku cadang serta pengadaan materiil khusus untuk pasukan khusus TNI secara terbatas dengan cara seksama dan mengutamakan hasil industri dalam negeri dengan melibatkan BUMNIS.
2 Pengadaan luar negeri diupayakan dengan cara langsung dari produsen atau G-To-G dan diupayakan adanya proses alih teknologi.
3 Pengadaan barang / jasa ini diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, akuntabel, teknis dan biaya serta sesuai dengan standar militer atau standar lain dengan Standar Militer Indonesia (SMI) dan dengan mencantumkan kode NSN (National Stock Number / Nomor Sediaan Nasional).
4 Pengadaan Alutsista dan peralatan lain diprioritaskan untuk mengisi kekuatan pokok minimal sesuai spesifikasi teknis dan persyaratan operasional yang telah ditetapkan.***