“Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, pada 6 Juni 2023 lalu, diberitaan BBC News, Koalisi masyarakat sipil yang dikenal sebagai Kawal Pemilu Bersih sudah mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan KPU terkait syarat calon legislator yang pernah dipenjara karena korupsi.
Dari daftar nama yang dirilis KPU, ada dua orang dari dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu Nurdin Halid dari Partai Golkar dan H. Amri dari Partai Gerindra.
ASA Indonesia Mengajak Publik Melakukan Perlawanan
Banyaknya mantan narapidana, terutama napi koruptor membuat Ketua ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah bereaksi.
Pendiri Kopel Indonesia itu mengkritik keras Parpol yang caleg dari kalangan mantan napi koruptor pada pemilu mendatang.
Bahkan ASA Indonesia tegas mengajak publik melakukan perlawanan keras dengan mengkampanye secara massif agar tidak memilih parpol yang mencalonkan koruptor dan juga kepada Calon DPD koruptor.
Menurut Syamsuddin Alimsyah, melihat majunya beberapa mantan napi koruptor pada pemilu mendatang bisa dimaknai dalam beberapa hal.
Ini membuktikan Parpol peserta pemilu di Indonesia sejak dari dulu hingga sekarang sesungguhnya tidak pernah ada niat sedikitpun untuk sungguh sungguh membenahi negara ini dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kalaupun ada menyebut kata anti korupsi saya kita kebetulan saja. Ibaratnya sedang lagi ngigau dalam tidurnya," ujarnya.
Kedua, mencalonkan para koruptor maju caleg sesungguhnya menjadi bukti bahwa Parpol sesungguhnya secara nyata telah memberi penghargaan kembali mengangkat derajat para koruptor.