WartaBulukumba.Com - Genderang 'perang' menuju pesta demokrasi Pemilu 2024 kian hingar, ditimpali pula gaduh di seputar 'garong uang rakyat'.
Dalam persiapan menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Sebanyak 52 mantan narapidana (napi) terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI.
Mereka yang pernah menjalani hukuman penjara atas berbagai jenis kasus pidana, termasuk kasus korupsi, akan mencoba peruntungan di kancah politik.
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Ahad, 27 Agustus 2023, dikutip WartaBulukumba.Com dari Karawangpost.pikiran-rakyat.com.
Putusan MK tersebut memberikan izin kepada mantan terpidana yang menjalani hukuman kurang dari lima tahun penjara untuk menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Mereka diperbolehkan maju sebagai bacaleg setelah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak dinyatakan bebas.
Terbanyak dari Partai Golkar, PKB dan NasDem
Jika kita melihat sebaran partai politiknya, bacaleg mantan terpidana paling banyak berasal dari Partai Golkar, diikuti oleh PKB dan NasDem. Berikut adalah daftar nama-nama mereka beserta dapil dan nomor urut. Ada di antaranya dua caleg dari Sulsel, termasuk ada dapil yang meliputi Bulukumba.
Baca Juga: Benarkah ada kerumitan bagi pers pada Pemilu 2024?