Bawaslu Bulukumba membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan, ini jadwal dan persyaratannya

- 14 September 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024 /Pexels.com/Element5 Digital

WartaBulukumba - Genderang Pemilu Serentak 2024 sudah ditabuh di Tanah Air, tak terkecuali di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Kotak-kotak suara akan kembali dipenuhi kertas suara pemilihan untuk menentukan nasib bangsa mulai level pusat hingga pelosok.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan mulai 21-27 September 2022.

Baca Juga: 279 PPKD di Bulukumba diharap jadi garda terdepan suksesnya Pilkades

Rekrutmen tersebut dihelat untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan pada Pemilu Serentak 2024.

”Perekrutan Panwaslu Kecamatan berdasar pada pedoman dari Bawaslu RI yakni Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK/K1/09/2022,” jelas Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid kepada awak media pada Senin, 12 September 2022.

Ambo Radde menambahkan, berdasarkan pedoman pembentukan panwaslu kecamatan, akan dibentuk kelompok kerja (pokja) yang akan bertugas melaksanakan proses pembentukan panwaslu kecamatan.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bulukumba saling tuding soal Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Pembentukan panwaslu kecamatan ini katanya, dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan.

“Kepada masyarakat serta putra-putri terbaik Bulukumba yang memiliki integritas kami undang untuk ambil bagian menjadi pengawas pemilu di tingkat kecamatan,” ajak Ambo Radde.

Adapun persyaratan menjadi anggota Panwascam kata Ambo Radde adalah saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: DPMD Bulukumba: Hasil Plkades bisa dianulir jika terbukti politik uang

Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.

Serta tambah Ambo Radde, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah