“Kepada masyarakat serta putra-putri terbaik Bulukumba yang memiliki integritas kami undang untuk ambil bagian menjadi pengawas pemilu di tingkat kecamatan,” ajak Ambo Radde.
Adapun persyaratan menjadi anggota Panwascam kata Ambo Radde adalah saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: DPMD Bulukumba: Hasil Plkades bisa dianulir jika terbukti politik uang
Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
Serta tambah Ambo Radde, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.***