Mantan narapidana garong uang rakyat boleh jadi caleg pada Pemilu 2024

- 10 September 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat
Ilustrasi garong uang rakyat /UNSPLASH/@fakurian

WartaBulukumba - Genderang Pemilu 2024 telah berbunyi bertalu-talu setelah ditabuh sejak jauh hari.

Perhelatan pesta demokrasi itu rupanya juga akan diramaikan oleh para mantan garong uang rakyat yang baru saja lepas dari penjara.

Setelah menghirup udara kebebasan para eks garong uang rakyat boleh ikut 'menari' di Pemilu 2024.

Baca Juga: 279 PPKD di Bulukumba diharap jadi garda terdepan suksesnya Pilkades

Sebuah aturan telah membolehkan mantan garong uang rakyat menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai seolah membuka gerbang selebar-lebarnya bagi para mantan pelaku kejahatan untuk melenggang di kontestasi politik nasional.

Sebuah kesempatan emas bagi pelaku korupsi untuk untuk menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

Baca Juga: Simulasi Pilpres 2024: Anies unggul saat berpasangan dengan Prabowo dan Puan

Aturan itu jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkhusus dalam Pasal 240.

Pasal tersebut secara jelas memberikan keleluasaan alias tidak ada larangan khusus bagi eks narapidana garong uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg.

Jika mantan maling uang rakyat ingin mendaftar, mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik lebih dulu bahwa pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Hasil survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 59,7 persen responden setuju Capres Independen

Merujuk pada laman JDIH BPK, persyaratan itu disebutkan dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Terlihat jelas bahwa tidak ada larangan bagi mantan maling uang rakyat yang jelas-jelas telah merugikan negara itu bisa secara bebas mendaftarkan diri sebagai caleg.

Baca Juga: AKBP Dalizon dipecat dan bongkar borok petinggi Polri

Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.

Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.

Untuk Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat peraturan mengenai syarat pencalonan anggota DPR, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu ini.

Baca Juga: 23 napi garong uang rakyat dibebaskan Kemenkumham

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan yang berisi tentang larangan bagi mantan maling uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 nanti.

Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan yang secara jelas melarang mantan maling uang rakyat mendaftar sebagai caleg DPR, DPRD, dan DPD, saat menjelang Pemilu 2019 lalu.

Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), sehingga pembatasan hak untuk mantan maling uang rakyat itu pun seketika sirna karena dibatalkan oleh MA.

Pada saat itu, MA menyatakan bahwa larangan mantan maling uang rakyat menjadi caleg yang dalam aturan KPU bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Alhasil, setidaknya ada 49 caleg yang merupakan mantan maling uang rakyat dalam Pemilu 2019 lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang menjadi calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan 9 lainnya mendaftar sebagai caleg DPD.

Nantinya, mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang pernah menaunginya saat menjalani hukuman pidana.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana”.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Mantan Maling Uang Rakyat Boleh Jadi Caleg 2024".***

Editor: Muhlis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah