Mantan narapidana garong uang rakyat boleh jadi caleg pada Pemilu 2024

- 10 September 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat
Ilustrasi garong uang rakyat /UNSPLASH/@fakurian

Baca Juga: 23 napi garong uang rakyat dibebaskan Kemenkumham

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan yang berisi tentang larangan bagi mantan maling uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 nanti.

Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan yang secara jelas melarang mantan maling uang rakyat mendaftar sebagai caleg DPR, DPRD, dan DPD, saat menjelang Pemilu 2019 lalu.

Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), sehingga pembatasan hak untuk mantan maling uang rakyat itu pun seketika sirna karena dibatalkan oleh MA.

Pada saat itu, MA menyatakan bahwa larangan mantan maling uang rakyat menjadi caleg yang dalam aturan KPU bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Alhasil, setidaknya ada 49 caleg yang merupakan mantan maling uang rakyat dalam Pemilu 2019 lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang menjadi calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan 9 lainnya mendaftar sebagai caleg DPD.

Nantinya, mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang pernah menaunginya saat menjalani hukuman pidana.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana”.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah