Pasal tersebut secara jelas memberikan keleluasaan alias tidak ada larangan khusus bagi eks narapidana garong uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg.
Jika mantan maling uang rakyat ingin mendaftar, mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik lebih dulu bahwa pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
Baca Juga: Hasil survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 59,7 persen responden setuju Capres Independen
Merujuk pada laman JDIH BPK, persyaratan itu disebutkan dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Terlihat jelas bahwa tidak ada larangan bagi mantan maling uang rakyat yang jelas-jelas telah merugikan negara itu bisa secara bebas mendaftarkan diri sebagai caleg.
Baca Juga: AKBP Dalizon dipecat dan bongkar borok petinggi Polri
Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.
Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.
Untuk Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat peraturan mengenai syarat pencalonan anggota DPR, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu ini.