DPRD dan Pemkab Bulukumba saling tuding soal Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

- 30 Juli 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi APBD
Ilustrasi APBD /Pixabay/Stevepb/

Sementara itu pihak Pemkab Bulukumba, melalui Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad, diperoleh penjelasan bahwa harus dicek dulu kapan penyerahan dokumen itu dilakukan yang ditandai dengan tanda terima penyerahan dokumen.

 

Faktanya bahwa tanda terima penyerahan dokumen ranperda tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD pertanggal 30 Juni, dari surat pengantar yang ditandatangani Bupati per 29 Juni yang ditujukan ke Ketua DPRD.

"Pertanyaannya apakah 30 Juni itu sudah melewati batas waktu yang diatur dalam diregulasi bahwa penyerahan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir?" tanyanya.

Lebih lanjut, dikatakan dari tanggal penyerahan itu, masih ada tersisa satu bulan untuk dibahas bersama DPRD. Namun pihak DPRD melalui rapat Bamus selalu gagal menentukan jadwal dengan alasan tidak jelas.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Edaran.id berjudul "Ribut Eksekutif dan Legislatif di Bulukumba, Asyikin: Saya Curiga ini Gegara Pokir dan Kepentingan".***

 

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah