Pemerintah berencana melebur LAPAN, reaksi politisi PKS: Melanggar Undang-Undang

- 4 Mei 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi roket luar angkasa.
Ilustrasi roket luar angkasa. / Pixabay/

WartaBulukumba - Apabila benar wacana ini terwujud maka satu-satunya kemungkinannya adalah Indonesia tidak lagi memiliki lembaga yang mengurusi ranah ketenaganukliran dan keantariksaan.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Ia menguraikan, apabila pembubaran itu dilakukan, pemerintah dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

“Batan dan LAPAN bukan sekadar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan,” tutur Mulyanto, dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Senin 4 Mei 2021.

Baca Juga: Rancangan Awal RPJMD Bulukumba, Andi Utta optimis periode pemerintahannya diwarnai berbagai terobosan

Reaksi politisi PKS ini dipicu oleh wacana yang bergulir bahwa pemerintah akan melebur lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang sebelumnya berada di bawah koordinator Kementerian Ristek ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lembaga tersebut yakni Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional LAPAN), yang nantinya akan melebur menjadi satu lembaga dengan BRIN.

Wacana peleburan lembaga tersebut, terkait dengan kebijakan yang berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).

Baca Juga: Guru Besar UI: Indonesia tinggal tunggu waktu dikuasai sepenuhnya oleh negara China

Dari sisi alasan terkuat, ia mengatakan jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang. 

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x