Pemerintah berencana melebur LAPAN, reaksi politisi PKS: Melanggar Undang-Undang

- 4 Mei 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi roket luar angkasa.
Ilustrasi roket luar angkasa. / Pixabay/

“Jika Batan dan LAPAN dibubarkan, lantas siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan,” ujar Mulyanto, melalui siaran pers, Senin, 3 Mei 2021.

Mulyanto melontarkan usulan  agar pemerintah sebaiknya menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan Batan dan Lapan saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di Batan dan Lapan.

Baca Juga: Roy Suryo: 'bocor' di belakang tidak perlu tampak

“Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program atau kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan,” ujar Mulyanto.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Sisnas Iptek, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi.

Membubarkan atau melebur Batan dan Lapan ke dalam BRIN itu sudah berlebihan.

Baca Juga: Polisi nonmuslim di Inggris ini juga ikut berpuasa

Saat ini justru Indonesia sangat perlu keberadaan Batan dan Lapan sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional.

Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan dan tugas LAPAN?

Dikutip dari laman lapan.go.id, Kedudukan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x