Pemerintah berencana melebur LAPAN, reaksi politisi PKS: Melanggar Undang-Undang

- 4 Mei 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi roket luar angkasa.
Ilustrasi roket luar angkasa. / Pixabay/

Baca Juga: Unik dan ciamik, desainer Indonesia gelar fashion show di tengah sawah

Sedangkan tugas pokok LAPAN yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika merujuk pada sisi konstitusi, mengutip laman dpr.go.id, Pokok-Pokok Isi Traktat Antariksa, 1967, terdiri atas Pembukaan dan 17 pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya.

Pada butir a mencakup Kebebasan Eksplorasi dan Penggunaaan Antariksa. Semua negara bebas melakukan eksplorasi dan penggunaan antariksa tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. 

Baca Juga: Jumlah jemaah melonjak di Mekah 10 hari terakhir Ramadan, ada yang dari luar negeri

Sementara butir b menjelaskan Status Hukum Antariksa Sebagai kawasan kemanusiaan (the province of all mankind), antariksa tidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik atas dasar tuntutan kedaulatan, penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara lainnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x