Pengamat Hukum: Larangan HTI-FPI ikut Pemilu melanggar HAM dan konstitusi

- 28 Januari 2021, 21:52 WIB
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016 yang menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016 yang menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /M Agung Rajasa/Antara

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x