Pengamat Hukum: Larangan HTI-FPI ikut Pemilu melanggar HAM dan konstitusi

- 28 Januari 2021, 21:52 WIB
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016 yang menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016 yang menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /M Agung Rajasa/Antara

WartaBulukumba - Bukan hanya nilai-nilai demokrasi yang cedera, pelarangan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk mengikuti pemilihan umum dinilai berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

"Yang dibubarkan itu organisasinya, hak politik orang tersebut tidak akan hilang karena itu hak konstitusional yang dijamin sebagai HAM. Jika RUU Pemilu melarang orangnya, RUU ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan HAM," urainya, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Anies, Ganjar, dan Ridwan Kamil terimbas Undang-Undang Pemilu?

Dia menjelaskan, jika RUU ini akan dilanjutkan, nantinya akan melahirkan polarisasi pembelahan dalam masyarakat, lebih jauh lagi dapat melahirkan disintegrasi. Lalu, RUU ini juga akan menjadi RUU yang bersifat diskriminatif dan jelas berlawanan dengan HAM dan konstitusi.

"Jika RUU Pemilu hanya mengatur larangan organisasinya ikut pemilu, sedangkan terhadap orangnya tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, demikian juga dengan hak-hak keperdataan lainnya. Namun, lain hal kalau orangnya dilarang memilih. Berarti, RUU tersebut sudah melanggar HAM," kata dia.

Dalam draf RUU Pemilu, aturan mengenai larangan mantan anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Baca Juga: Bisa saja Bank Indonesia tertibkan dinar dan dirham

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x