WartaBulukumba - Jagat kepemiluan selalu berkutat di seputar data dan transparansi, begitu pula Pemilu 2024. Bawaslu Bulukumba pun sudah siap menghadapi hal itu.
Dengan sigap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan menyediakan pojok konsultasi hukum.
Pojok konsultasi hukum itu dibuka untuk mempermudah masyarakat Bulukumba mengakses informasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Cakades di Desa Tamatto Bulukumba ini siap konsen ke bantuan stimulan dan pengadaan air bersih
Baca Juga: Tactical Floor Game akan digelar Dandim dan Polres untuk pengamanan Pilkades di Bulukumba
Hal itu dijelaskan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Rahman.
Dia membeberkan, Bawaslu Bulukumba tekah membuka pojok konsultasi hukum untuk memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Bulukumba ingin permudah masyarakat dengan memberikan layanan prima dalam mengakses informasi yang lengkap dan transparan,” jelasnya, dikutip dari laman Bawaslu Bulukumba pada Jumat, 4 November 2022.
Baca Juga: Para cakades di Bulukumba deklarasi damai siap menang dan siap kalah
Baca Juga: Cakades di Bulukumba ini menggelar lomba domino, cakades lawannya datang dan ini yang terjadi
Rahman ingin memastikan jika ada masalah soal pemilu, masyarakat langsung berfikir untuk datang ke Bawaslu, sehingga bisa mendapatkan informasi yang utuh sehingga meminimalisir informasi yang tidak benar.
Pojok konsultasi hukum disediakan di kantor Bawaslu Bulukumba bersama pojok pengawasan.
Yang jua terlihat menarik, dilengkapi dengan perpustakaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperkaya literatur tentang pemilu dan pengawasan khususnya di Bulukumba.
Baca Juga: Serba-serbi Pilkades di Bulukumba, dua cakades di Desa Salemba ini lengket kayak prangko
Selain menyediakan pojok konsultasi hukum, Bawaslu Bulukumba juga memaksimalkan pemanfaatan JDIH yang sudah terintengrasi nasional, sehingga masyarakat yang ingin mengakses produk hukum Bawaslu Bulukumba dapat memanfaatkan layanan JDIH.***