Mendikbud: sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK

- 10 Maret 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas.
Ilustrasi guru mengajar di kelas. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

WartaBulukumba - Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Hal itu mencuat setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkann pernyataan terkait isu yang sedang ditangani kementeriannya saat ini.

“Sebanyak 29 diantaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dulu tidak direspon pemerintah desa, kini kebun buah naga ini kewalahan melayani permintaan luar negeri

Alasan Pemda tidak mengajukan formasi yakni tidak yakni dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK.

Meskipun sebelumnya sudah ditekankan bahwa pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021.

Nadiem menjelaskan perekrutan guru PPPK merupakan program yang diimpikan sejak lama dan pembayaran gajinya dibebankan pada Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Amazon Echo dan Google Home dapat memantau detak jantung Anda

"Itu sebabnya banyak Pemda yang tidak percaya diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x