Ujian Akhir ditiadakan, ini 3 Syarat Kelulusan Sekolah Madrasah

- 11 Februari 2021, 23:39 WIB
ILUSTRASI madrasah.*
ILUSTRASI madrasah.* /Situs Resmi Kementerian PUPR/

WartaBulukumba - Ada tiga syarat kelulusan untuk siswa-siswi yang menempuh pendidikan di madrasah tsanawiyah maupun madrasah aliyah.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). 

Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi persyaratan sebagai gantinya, yakni bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik, dan mengikuti ujian madrasah.

Baca Juga: Pegawai Pemerintahan di Myanmar ikut Mogok Kerja untuk menentang Militer

"UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," tegas Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Kamis 11 Februari 2021.

Syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Syarat pertama, ucap Ali, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal 'Baik'.

Baca Juga: Polisi Myanmar dilatih Uni Eropa dalam Teknik Pengendalian Massa

Selanjutnya, kata Ali, syarat ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang digelar setiap satuan pendidikan atau madrasah.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x