WartaBulukumba.Com - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, terbentang spektrum gaji bagi PPPK, mengikuti rentang golongan yang telah ditetapkan. Di antara angka dan nominal, setiap golongan menunjukkan kehidupan finansial.
Golongan I hingga XVII mengalirkan kisaran dari Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500.
Tak hanya gaji, PPPK juga diberi aneka tunjangan, dari keluarga hingga jabatan, menjadi beragam nada keuangan yang dirangkai dalam setiap penghasilan.
Baca Juga: PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Rincian gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah ditetapkan pemerintah:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Sah! MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi penjajah 'Israel'
Segera cek pengumuman kelulusan PPPK 2023
Segera cek pengumuman kelulusan PPPK 2023 di laman SSCASN. Selain gaji, PPPK juga memiliki berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan lainnya.
Saatnya melangkah ke laman resmi di Sscasn.bkn.go.id untuk menggali informasi, mengulas peluang, dan merangkai masa depan yang tercermin dalam angka dan harapan. Jika pengumuman belum tersedia, pantaulah situs tersebut untuk kabar terupdate.
Dalam setiap nominal yang tertera, tersemat keidupan, pengharapan, dan keinginan untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi setiap insan PPPK.
Baca Juga: Pernyataan sikap Forum Pemred PRMN: 'Kami menyebutnya penjajah dan genosida'
Portal resmi Sscasn.bkn.go.id menjadi saksi bagi mereka yang tengah menanti pengumuman kelulusan PPPK 2023 yang berbatas pada hari ini Jumat, 15 Desember 2023. Dalam ketidakpastian, harapan dan kecemasan jelas bergelayut, harus menjadi alasan untuk memantau setiap perubahan di sana.
Daftar gaji PPPK 2023 bukan sekadar deretan angka, melainkan sebuah wujud penghargaan dan perhatian negara pada para garda terdepan pembangunan. Kesejahteraan mereka adalah cermin dari keadilan yang terus diupayakan, melekat di balik setiap nominal yang tertera dalam PP tersebut.
Tetaplah bersiap, karena di tengah lautan informasi, website resmi menjadi mercusuar bagi para pencari pengumuman kelulusan PPPK. Kesabaran adalah kunci, dan harapan adalah yang memelihara api di dalam hati mereka yang menantikan pengumuman penting tersebut.***