Sebar foto korban kecelakaan di medsos bisa masuk penjara 6 tahun dan didenda Rp1 miliar

- 19 Juli 2022, 09:50 WIB
Kecelakaan di jalan alternatif Cibubur, Bekasi
Kecelakaan di jalan alternatif Cibubur, Bekasi /YouTube Pikiran Rakyat/

Dengan begitu, konten foto korban kecelakaan merupakan salah satu bentuk visual yang melanggar secara kesusilaan. Karena menampakkan konten korban kecelakaan dengan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Sederet peristiwa kecelakaan berseliweran di media sosial dalam dua hari terakhir.

Baca Juga: Biaya Balik Nama kendaraan bermotor akan digratiskan, benarkah?

Salah satunya yakni kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Artenatif Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ditakik dari Depok.Pikiran-rakyat.com pada Selasa, Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution turut memberikan keterangan soal kecelakaan tersebut dengan menyinggung soal kondisi sopir truk perusahaannya.

Di RS Polri Kramat Jati, Dirut Pertamina ini menyebut sopir truk dalam kondisi fit sebelum terlibat kecelakaan di Cibubur.

Tabrakan beruntun di Jalan Alternatif Cibubur atau Transyogi, Bekasi, Jawa Barat menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 itu melibatkan truk PT. Pertamina yang menabrak sejumlah pengendara lain di Cibubur.

Mengutip Pikiran-rakyat.com, viral seorang kreator di TikTok, yang juga warga setempat, menyayangkan kenapa adanya lampu merah yang terpasang di TKP kecelakaan Cibubur

Padahal sebelum lampu merah itu ada, jarang sekali ada kecelakaan lalu lintas di wilayah Cibubur perumahan CBD tersebut.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah