Warung makan boleh buka di bulan suci Ramadhan, MUI: Asal tidak pamer hidangan

- 28 Maret 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi warung makan
Ilustrasi warung makan /maghfur/antaranews.com

WartaBulukumba - Ramadhan menjelang datang dan dipastikan pemandangan lazim saban bulan suci tiba adalah salah satunya berupa warung makan tutup.

Namun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan warung makan tetap voleh buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan.

Syaratnya adalah dengan tidak pamer hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang berpuasa.

Baca Juga: Alasan Kemenkes soal MotoGP Mandalika tidak wajib booster, berbeda dengan mudik lebaran

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin, 28 Maret 2022.

Cholil menyarankan warung yang menjual makanan menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.

Hal itu dilakukan semata-mata untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: BPIP bergandengan tangan Pangdam V/Brawijaya membumikan Pancasila dengan Metode Kekinian

"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x