Kasus Covid melonjak, Kemenkes tegaskan belum perlu PPKM Darurat

- 29 Januari 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi - Dua pasien Omicron meninggal dunia, Kemenkes keluarkan aturan baru terkait penanganan pasien Covid-19
Ilustrasi - Dua pasien Omicron meninggal dunia, Kemenkes keluarkan aturan baru terkait penanganan pasien Covid-19 /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

WartaBulukumba - Perjalanan ke luar negeri dan mobiltas tinggi masyarakat sampir di kasus Covid yang melonjak.

Meski begitu, Kemenkes tegaskan belum perlu pemberlakuan PPKM Darurat.

Penegasan itu dikemukakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Kemenkes rilis data daftar 20 daerah di Indonesia yang diserang Omicron

Nadia menjelaskan, naiknya kasus Covid 19 yang terjadi saat adalah dampak dari situasi akhir tahun di mana mobilitas masyarakat yang meningkat.

"Sebenarnya kalau kita lihat lonjakan kasus sudah sejak awal kita identifikasi, dari waktu kita menghadapi situasi akhir tahun. Dimana potensi peningkatan mobilitas, terutama pada akhir tahun itu meningkat," ungkap Nadia, ditakik WartaBuluumba.com dari PMJ News pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Nadia juga menguraikan, selama tiga pekan libur akhir tahun banyak sekali masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.

Baca Juga: Laju penularan kasus Omicron sudah 1600, Menkes: Jangan panik yang dirawat hanya 20 pasien

Masyarakat juga melakukan berbagai kegiatan-kegiatan pariwisata dan sebagainya, sehingga menjadikan peningkatan kasus karena laju penularan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah