WartaBulukumba - Bu Risma bakal mendapatkan penambahan tenaga yang akan membantunya dalam mengurus persoalan sosial.
Baru-baru ini Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sosial.
Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Kamis 23 Desember 2021, dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021 itu termaktub ihwal penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial yang berfungsi membantu kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Kronologi Muktamar NU ricuh di Lampung Tengah
Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," seperti dikutip dari Perpres 110/2021, Kamis (23/12/2021).
Melalui Perpres ini, menyebutkan tugas dan fungsi wakil Menteri.
Baca Juga: Joki vaksin di Pinrang Sulsel dibayar Rp800 ribu, dr Tirta singgung soal verifikasi data
"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," tulis Pasal 2 Ayat 3 dan 4 Perpres 110/2021.