Instruksi Presiden Jokowi, segini tarif baru tes PCR

- 28 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi, Seorang warga menjalani tes swab PCR.
Ilustrasi, Seorang warga menjalani tes swab PCR. /PMJ News

WartaBulukumba - Presiden Jokowi keluarkan instruksi ihwal tarif baru tes PCR.

Tarif tersebut nominalnya berbeda antara Jawa Bali dengan luar Jawa Bali.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," terang Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Abdul Kadir melalui konferensi pers, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Ditemukan kecurangan tes SKD CPNS di 4 lokasi di Sulawesi Selatan

Untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan di luar Jawa Bali seharga Rp300 ribu.

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," jelasnya.

Abdul meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut.

Baca Juga: Tidak ada cuti dan mudik untuk Natal dan Tahun Baru

Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah