Lawannya adalah korporasi, Dedi Mulyadi mengadvokasi pengaduan warga

- 29 September 2021, 16:41 WIB
Dedi Mulyadi Beri Tanggapan Soal Warkopi, ‘Bangunlah Karakter Sendiri’.
Dedi Mulyadi Beri Tanggapan Soal Warkopi, ‘Bangunlah Karakter Sendiri’. /Tangkap layar Youtube.com/@KangDediMulyadi

Seiring waktu berjalan, tiba pada Tahun 2019 ternyata terdapat penambahan rumah penduduk yang berjumlah 38 KK yang merupakan pendatang.

Meski berstatus pendatang dan tidak tercatat dalam kesepakatan Tahun 2011, pihak Lifelon Jaya Makmur tetap memberikan kompensasi kepada mereka.

"Maka bagi mereka yang masih tinggal di sana dengan kondisi rumah non permanen akan dibayar Rp 10 juta, semi permanen Rp 12 juta dan permanen 15 juta," kata Kepala BPN Purwakarta di YouTube KDM, Selasa 28 September 2021.

Di tempat yang sama Ferry membenarkan penjelasan BPN Purwakarta.

Baca Juga: Fitur PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi e-commerce

KDM kini berupaya sebagai mediator dengan mempertemukan antarpihak.

KDM pun akan berupaya menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beritasubang.pikiran-rakyat.com berjudul "Dedi Mulyadi (KDM) Sambangi BPN Purwakarta Advokasi Konflik Warga Pendatatang Vs Korporasi Lifelon Jaya Makmur".***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Berita Subang PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah