Jual rokok ke anak kecil akan didenda Rp 50 juta

- 17 September 2021, 19:43 WIB
Plang Kawasan Dilarang Merokok di Bandung.
Plang Kawasan Dilarang Merokok di Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

WartaBulukumba - Menjual rokok kepada anak kecil merupakan pelanggaran dan akan didenda Rp50 juta.

Aturan tersebut diberlakukan dengan tegas di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Teranyar, Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria mengeluarkan peringatan keras kepada warung yang menjual rokok untuk anak di bawah umur.

Baca Juga: Perjalanan narkoba dalam speaker menuju Makassar digagalkan Polda Metro Jaya

Tak sampai di situ, Ahmad Riza Patria pun memerintahkan untuk menutup seluruh stiker dan juga baliho iklan rokok.

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," jelas Riza, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News, Jumat 17 September 2021.

"Iya, ini dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok," tegasnya.

Baca Juga: Perjalanan narkoba dalam speaker menuju Makassar digagalkan Polda Metro Jaya 

Riza juga menjelaskan bahwa Jakarta sebenarnya tidak memberlakukan larangan merokok bagi warganya namun harus melihat regulasi yang ada. Salah satunya adalah aturan mengenai tempat bagi para perokok.

Di Jakarta Barat sendiri telah melakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x