Tarif PCR di Indonesia 10 kali lipat dibandingkan di India, ICW temukan dua permasalahan

- 21 Agustus 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi PCR test.
Ilustrasi PCR test. /Antara Foto/Adwit B Pramono/ANTARA FOTO

WartaBulukumba - Mengapa tarif PCR di Indonesia membubung ke awan tinggi?

Gaduh soal harga itu memicu Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan cek and ricek.

Lembaga itu menemukan dua permasalahan penyebab mahalnya pemeriksaan PCR di Indonesia.

Berbeda dengan sejumlah negera, khususnya India. Pemerintah India justru memotong tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekira Rp96.000,-.

Baca Juga: Selamat jalan maestro musik gendang Makassar, Daeng Mile

Tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Indonesia sebesar Rp900.000 atau 10 kali lipat dari tarif di India.

Tarif di Indonesia merujuk pada ketetapan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020.

Pihak Kemenkes beberapa waktu lalu menyatakan bahwa mahalnya tarif pemeriksaan lantaran bahan baku untuk tes PCR masih bergantung pada impor dan harga reagen yang mahal.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu 21 Agustus 2021, mengacu pada penjelasan Kemenkes tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dua persoalan.

Baca Juga: Pesawat TNI AU evakuasi WNI dan WNA dari Afghanistan

Permasalahan pertama, tidak ada beban impor kepada Pelaku Usaha untuk produk test kit dan reagen laboratorium.

Akibatnya mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Di lain sisi publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR.

Permasalahan kedua, ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha senilai Rp180.000 hingga Rp375.000.

Sedikitnya terdapat enam merk reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak 2020, yaitu Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.

Baca Juga: Bawaslu berupaya mengadvokasi kelompok rentan dalam Pemilu Serentak 2024

Teranyar, Kemenkes menyatakan telah menurunkan biaya pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yang ditentukan adalah sebesar Rp495.000 untuk di Pulau Jawa dan Bali, dan Rp525.000 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Adapun aturan batas tarif tertinggi RT-PCR tersebut berlaku bagi pemeriksaan mandiri yang dilakukan masyarakat. Sedangkan tes PCR untuk keperluan testing dan tracing kasus Covid-19, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Tarif baru ini mulai berlaku sejak Selasa 17 Agustus 2021, dan tidak hanya berlaku di rumah sakit saja.

Baca Juga: TikToker dunia unggah mural di Bogor, apakah aparat akan menghapusnya juga?

Tarif tertinggi ini juga berlaku di beberapa tempat pengetesan RT-PCR, termasuk semua laboratorium swasta. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam.

Sementara pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru tes PCR dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual.

"Bagaimana pengawasannya? tentu kita serahkan kepada Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan, sebagai bagian dari otonomi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan," jelas Kadir, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu 21 Agustus 2021.**

 

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah