WartaBulukumba - Kementrian Agama menerima sebidang tanah dengan luas 2.000 meter persegi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah tersebut berlokasi di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Tanah tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama Fuad Amin.
Aset tanah yang nilianya mencapai Rp. 13,2 miliar itu diserahkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenag RI. Sekjen Kemenag, Nizar, mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam prosesi penyerahan itu pada Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: SMT diamankan KPK
Penandatanganan berita acara dan prasasti yang dilakukan oleh perwakilan Kemenag dan Ketua KPK Firli Bahuri yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjadi penanda penyerahan tanah yang selanjutnya akan dikelolah oleh Kemenag.
Dalam sambutan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan oleh Nizar mengatakan bahwa Kementerian Agama bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Aset yang disita tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," kata Nizar yang dilansir WartaBulukumba dari situs resmi Kemenag.
Baca Juga: Stop dulu ya dik, Ayo Pakai Masker
"Insya Allah kami akan memanfaatkan aset tersebut dengan membangun gedung KUA dan madrasah," lanjut Nizar.