WartaBulukumba - Sampai sejauh ini pada ruang diskusi publik maupun ranah dialektika hukum, senantiasa terdapat dua poin yang mengemuka dalam peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pertama, versi Mabes Polri yakni kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas. Kedua, versi FPI yang menyebutkan terjadi penghadangan dan berlanjut pembantaian terhadap enam anggota mereka.
Poin kedua tersebut termasuk permasalahan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
Baca Juga: Warga Sinjai tewas kecelakaan di Bulo-Bulo
Dikutip WartaBulukumba dari Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel berjudul "Polri Minta Barang Bukti Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Tunggu Surat Dulu", Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik berkenaan dengan adanya permintaan barang bukti oleh Mabes Polri soal temuan penembakan
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan meninggalnya anggota Laskar FPI, M. Choirul Anam berharap Mabes Polri sudah menyampaikan surat permohonan itu pada pekan depan.
Dengan begitu, setelah surat itu diterima, Komnas HAM kata dia akan langsung mengirimkan sejumlah barang bukti hasil penyelidikan mereka sesuai dengan permintaan Mabes Polri.
Baca Juga: Iwan Fals pun ikut menyindir Buzzer Pemerintah
"Untuk pelaksanaan rekomendasi dan penegakan hukum, ya (akan kami berikan)," kata M. Choirul Anam kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2021.