Komnas HAM siap serahkan Barang Bukti Penembakan Laskar FPI ke Mabes Polri

- 11 Februari 2021, 21:33 WIB
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya.
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra

WartaBulukumba - Sampai sejauh ini pada ruang diskusi publik maupun ranah dialektika hukum, senantiasa terdapat dua poin yang mengemuka dalam peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pertama, versi Mabes Polri yakni kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas. Kedua, versi FPI yang menyebutkan terjadi penghadangan dan berlanjut pembantaian terhadap enam anggota mereka.

Poin kedua tersebut termasuk permasalahan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.

Baca Juga: Warga Sinjai tewas kecelakaan di Bulo-Bulo

Dikutip WartaBulukumba dari Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel berjudul "Polri Minta Barang Bukti Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Tunggu Surat Dulu", Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik berkenaan dengan adanya permintaan barang bukti oleh Mabes Polri soal temuan penembakan

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan meninggalnya anggota Laskar FPI, M. Choirul Anam berharap Mabes Polri sudah menyampaikan surat permohonan itu pada pekan depan.

Dengan begitu, setelah surat itu diterima, Komnas HAM kata dia akan langsung mengirimkan sejumlah barang bukti hasil penyelidikan mereka sesuai dengan permintaan Mabes Polri.

Baca Juga: Iwan Fals pun ikut menyindir Buzzer Pemerintah

"Untuk pelaksanaan rekomendasi dan penegakan hukum, ya (akan kami berikan)," kata M. Choirul Anam kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x