MKMK menemukan 11 persoalan dalam laporan pelanggaran kode etik MK

7 November 2023, 13:11 WIB
Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

WartaBulukumba.Com - Mata publik sedang tertuju pada MKMK. Putusan sedang dinanti terkait dugaan pelanggaran kode etik MK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil dari penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa petang.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, kepada ANTARA di Jakarta pada hari Selasa. Penyelidikan MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Proses pemeriksaan dimulai dengan rapat klarifikasi pada hari Kamis, 26 Oktober, dan berakhir dengan sidang terbuka pada Jumat, 3 November.

Baca Juga: Hanya Bulan Sabit Merah bisa masuk Gaza: Bantuan kemanusiaan Indonesia akan transit dulu di Mesir

Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi yang dilaporkan juga telah selesai, berlangsung dari Selasa, 31 Oktober, hingga Jumat, 3 November. Setiap hakim konstitusi diperiksa satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena menerima laporan terbanyak.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa semua bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah terkumpul dengan baik, termasuk keterangan saksi dan ahli. Jimly mengungkapkan keyakinannya bahwa membuktikan pelanggaran tersebut tidak sulit.

Jimly juga menekankan bahwa putusan MKMK akan memengaruhi proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengundang semua pihak untuk memahami secara seksama putusan yang akan diumumkan, terutama dalam konteks pengaruhnya terhadap putusan MK yang akan memengaruhi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Sempat gagal berkali-kali akhirnya Kemlu RI berhasil evakuasi empat WNI dari Gaza

Jimly menyebutkan bahwa MKMK telah mengidentifikasi sebelas masalah yang dilaporkan terkait dengan kode etik hakim konstitusi. Ini termasuk masalah seperti keterlibatan hakim dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga, penyampaian pendapat di ruang publik, dan prosedur registrasi.

Jimly berharap bahwa putusan MKMK dapat memberikan solusi terbaik bagi demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa keputusan tersebut akan adil dan berkeadilan.

MKMK Menemukan 11 Persoalan

Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

Baca Juga: Boikot produk Israel adalah kesempatan memperkuat industri lokal

Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman. Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler