PPATK terima 247 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan

19 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi transaksi keuangan /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

WartaBulukumba - Jutaan lalu lintas yang mencurigakan dari setiap peristiwa di wilayah transaksi keuangan sedang diendus oleh PPATK.

Ada ribuan transaksi dalam setiap jam. Sebuah pengawasan melekat sangat urgen dilakukan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pihaknya telah menerima setidaknya 247 juta laporan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga: 35 rumah warga, masjid dan sekolah hancur di Madura akibat petasan 1 kuintal yang diledakkan polisi

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 18 April 2022, pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Presiden Jokowi dalam perhelatan peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta pada Senin, 18 April 2022.

"Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor," beber Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Laporan ini terdiri dari berbagai bentuk. Mulai dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, keuangan tunai, transaksi pembawaan uang tunai, transaksi penyedia barang dan jasa, transfer dari dan keluar negeri, hingga penundaan transaksi.

Baca Juga: BMKG: Siklon tropis Malakas adalah salah satu gangguan atmosfer di Indonesia

Saat ini, kata Ivan, pihaknya menerima laporan mencapai 45 ribu transaksi per jam.

Selain itu, PPATK juga telah melakukan 1.466 audit pengawasan kepatuhan.

Ivan juga mengatakan, PPATK juga telah meluncurkan aplikasi GoAML untuk menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Baca Juga: Video viral fenomena langit biru terang Cimahi di malam hari

Menurut Ivan, pihaknya telah melakukan penyesuaian untuk aplikasi tersebut sesuai kebutuhan Indonesia.

Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.

Selain soal laporan transaksi keuangan mencurigakan di aplikasi GoAML, PPATK juga menyampaikan saat ini tengah fokus pada Green Financial Crime.

Baca Juga: Kemenkes bantah tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM

"Untuk merespons arahan presiden terkait Green Economy," tandasnya.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler