Potensi zakat fitrah di Kabupaten Bulukumba tahun 2023 bisa mencapai Rp16,8 miliar

5 April 2023, 22:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah /Freepik/jcomp

WartaBulukumba - Kita bisa bayangkan sekali waktu saat senja menyapa, terlihat seorang fakir miskin yang duduk di tepi jalan berdebu di salah satu sudut kota kecil Bulukumba. Saat orang-orang menikmati buka puasa, justru dia menampakkan wajah yang lapar dan kelelahan.

Tiba-tiba, seorang pria datang dengan membawa sekantung beras dan menyerahkannya pada fakir itu. Wajah fakir miskin itu pun berubah, dari lesu menjadi berbinar-binar. Terima kasih yang tulus terpancar dari matanya yang lelah, menghiasi senyum bahagianya yang meluas. Hati si fakir miskin bergetar dalam rasa syukur yang dalam, sementara beras itu menjadi harapan untuk keluarganya yang lapar di rumah, di sebuah gang sempit di pinggiran kota Bulukumba.

Tahukah Anda? Jika mengulik potensi zakat fitrah di Kabupaten Bulukumba tahun 2023 ini maka bisa mencapai angka Rp16,8 miliar! Hal itu disibak oleh pimpinan Baznas Kabupaten Bulukumba, Ustadz Muhammad Yusuf Shandy. 

Baca Juga: Safari Ramadhan: Baznas Bulukumba beri bantuan untuk guru mengaji tradisional dan warga prasejahtera

"Potensi zakat fitrah kita di Bulukumba mencapai 16,8 miliar, bila merujuk pada harga beras zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag Bulukumba," jelasnya kepada WartaBulukumba.com pada Rabu, 5 April 2023.

Kendati begitu, ada target yang optimis yakni angka Rp13 miliar.

"Target optimis kami di angka Rp13 M untuk tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 sebanyak Rp9,049 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Ngabuburit di Bulukumpa Ramadhan Fair 2023, ada dialog agama Islam bersama Ketua Baznas Bulukumba

Ustadz Muhammad Yusuf Shandy kembali mengingatkan bahwa zakat fitrah ditunaikan melalui amil dan panitia zakat di masjid-masjid dan mushalla.

"Setiap amil atau penerima zakat harus memberikan bukti setor zakat kepada pada muzakki. Panitia juga mendistribusikan kepada yang berhak, yang terdapat pada wilayah sekitar masjid," pesannya.

Dia juga menambahkan bahwa semua hasil pengumpulan dan pendistribusian harus dilaporkan ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba dan KUA masing-masing.

Baca Juga: BAZNAS Bulukumba gelontorkan dana Rp134 juta untuk mensupport STQH ke VII

Rincian Besaran Zakat Fitrah 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”  (HR. Bukhari Muslim).

Berikut besaran zakat fitrah tahun ini.

1. Besaran zakat fitrah: 1 Sha' (2,5 kg atau 3,5 liter beras) per jiwa.

Baca Juga: STQH 2023 di Bulukumba bersumber dari APBD dan Baznas

2. Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Bulukumba, beras padu Rp11.000/liter atau 38.000 per orang. Beras jagung Rp 7.500/liter atau Rp36.250/jiwa.

3. Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, sekaligus sebagai makanan bagi orang miskin.

4. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

5. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri.

 

Baca Juga: BAZNAS Tanggap Bencana Bulukumba gercep sambangi korban kebakaran di Kajang

6. Penyaluran zakat fitrah dimaksimalkan untuk pemenuhan kebutuhan fakir miskin, terutama kebutuhan pangan.

7. Penyaluran zakat fitrah dioptimalkan untuk penanganan stunting, kesehatan ibu dan bayi baru lahir, penanganan gizi buruk, pangan untuk lansia dan penyandang disabilitas, semuanya berasal dari keluarga fakir dan miskin.

Berzakat melalui BAZNAS Bulukumba

Bagi masyarakat Bulukumba yang berzakat melalui lembaga zakat yang resmi yakni Baznas Bulukumba, maka berhak untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).

Baca Juga: Baznas Bulukumba beri penghargaan kepada WartaBulukumba.com

BSZ berfungsi sebagai bukti pembayaran di Kantor Pajak untuk pengurangan jumlah harta terkena wajib pajak, sebagaimana diatur dalam UU. 23/2011 dan PP. 14/2014.

Silakan menyalurkan zakat Anda melalui REKENING ZAKAT atas nama BAZNAS Kabupaten Bulukumba: Bank BSI: 7890-22222-8, Bank Sulselbar Syariah: 565-261-00000-2222-0, dan atau Bank BRI: 0253-01-000-402-560.

Untuk konfirmasi transfer silakan kirim ke: 0811.443.7000 (WhatsAppA/SMS). Untuk layanan jemput zakat atau konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), silakan hubungi no 0852.1204.7777.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler