Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres

19 Oktober 2022, 11:17 WIB
Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres /WartaBulukumba.com/Muhlis

WartaBulukumba - Matahari tepat di atas kepala saat sekitar 200-an massa geruduk kantor Pengadilan Negeri dan Polres Bulukumba.

Jarum jam menunjuk titik 13.00 WITA pada Rabu, 19 Oktober 2022 saat orasi dimulai oleh pengunjuk rasa. Mereka terdiri dari para aktivis di bawah naungan  bendera Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bulukumba.

Aksi mereka juga didukung penuh oleh massa aksi dari elemen mahasiswa yakni sayap kelembagaan Gerakan Mahasiswa Panrita Bhinneka Bersatu (GMPBB).

Baca Juga: Eksekusi lahan sawah di Ujungloe Bulukumba tuai protes, Ketua LPBB: 'Ada kejanggalan!'

Ketua Umum LPBB, Harianto Syam, menegaskan bahwa hadirnya mereka dalam aksi unjuk rasa menghadirkan protes akan tuntutan celah bagi temuan mereka di lapangan.

"Kondisi Indonesia diselimuti oleh oknum mafia tanah yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok," kata Harianto Syam melalui megaphone.

Dia lalu menuturkan kisah seorang ibu bernama Sannebo di Desa Balong, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Kisruh penetapan Kadus di Desa Bontobulaeng Bulukumba tanpa melibatkan Camat Bulukumpa

"Ibu Sannebo digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba hingga putusan berjalan 4 tahap dengan akhir putusan PK atau Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang inkrah, dalam putusan ibu Sannebo telah kalah," tuturnya.

Harianto Syam lalu menegaskan bahwa setelah mempelajari putusan itu, nampak kecurangan yang dilakukan oleh penggugat yakni lelaki Ralang yang melampirkan SPPT miliknya sebagai pembuktian bahwa lokasi yang digarap oleh ibu Sannebo adalah miliknya dengan dasar SPPT atas namanya.

"Padahal sesungguhnya SPPT yang dilampirkan oleh penggugat Ralang tidak diganggu oleh Ibu Sannebo dan ibu Sannebo pun mempunyai SPPT sendiri atas namanya namun lokasinya hampir bersebelahan namun satu dusun dan blok yang sama," ungkapnya.

Baca Juga: Penjaringan perangkat Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba diduga menyalahi aturan

Harianto Syam lalumenguraikan ihwal eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba.

"Jadi pada saat eksekusi berjalan pihak pengadilan membuat surat pemberitahuan eksekusi dan sangat jelas bahwa penggugat memberikan keterangan palsu di hadapan hakim di muka sidang," tegasnya.

Harianto Syam menambahkan bahwa dalam surat eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba tertera nomor SPPT penggugat itu sendiri juga nomor SPPT-nya sendiri dan bukan pada SPPT ibu Sannebo.

Baca Juga: Ratusan Alumni Unhas Bulukumba menolak Musda 'cokko-cokko'

"Anehnya lokasi yang dieksekusi adalah salah SPPT dan salah luasnya. Peninjauan lokasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba diindikasi tidak menghadirkan pemerintah setempat karena obyek lokasi berbeda dengan bukti surat maupun luasnya," imbuhnya.

Harianto Syam lalu membacakan pernyataan sikap mewakili massa aksi.

"Kami menegaskan pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan profesional terhadap tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh ibu Sannebo yaitu melaporkan Pasal 242 (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".

Baca Juga: Heboh link hasil Pendataaan Non ASN Bulukumba yang 'janggal' beredar, BKPSDM: 'Akan ada uji publik'

"Pihak penggugat dan kuasanya dalam lisan maupun tulisan telah memberikan keterangan palsu pada berkas yang diajukan oleh pihak pengadilan negeri Bulukumba. Dan selanjutnya menurut kami penggugat untuk menguasai tanah milik ibu Sannebo. penggugat Ralang memakai bukti palsu pada lokasi yang digugatnya kepada ibu Sannebo yang menurut kami lelaki Ralang telah melanggar pasal 263 Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

"Kami pengurus LPBB tidak percaya kinerja tahbang Polres Bulukumba hari ini, dan kami pun menemukan sikap ketidakprofesional yang dilakukan oleh kanit tahbang Polres Bulukumba Yakni Bapak kamaruddin. Jadi kami meminta kepada bapak kapolres singkirkan kanit tahbang Polres Bulukumba karena dugaan kami dari hasil Investigasi beliau adalah orang yang diduga bermain kepada kelompok Oligarki dikepentingan kasus-kasus tanah pada umumnya. Dan jika perlu sesuai Intruksi Kapolri yaitu bantu untuk bersihkan ekor-ekor yang merusak institusi Polri".

"Karena jika Kanit tahbang yakni lelaki Kamaruddin masih dipertahankan kami menduga adalah bagian dari permainan yang memuaskan bagi yang berkepentingan," tegas Harianto Syam.

“Yah tentunya indikasi kecurigaan kami ini karena melihat kondisi ngerinya Indonesiaku karena pengakuan seorang oknum Kapolres Dalizon mengatakan menyetor ke mantan atasannya Kombes AS senilai Rp 500 juta. AS ketika itu bertugas di Polda Sumatera Selatan. Dalizon mengatakan soal setoran Rp 500 juta di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, jadi oknum kapolres saja harus mengejar target apalagi seorang oknum kanit.

Berdasarkan investigasi lembaga LPBB, berikut ini tuntutan mereka.

1. Kami tegaskan agar pihak Pengadilan Negeri Bulukumba pada saat sidang lokasi/pengecekan lokasi harus lebih profesional agar tidak terjadi seperti apa yang dialami oleh korban ibu Sannebo, dan agar administrasi pemberitahuan eksekusi lokasi tidak terjadi malpraktek eksekusi karena pendataan berkas berbeda dengan tuntutan perdata yang telah dieksekusi.

2. Meminta kepada Kapolres Bulukumba agar lebih profesional dan memahami tugas fungsinya melakukan pengamananeksekusi, bukan pada memerintahkan pengadilan pihak pengadilan untuk membaca eksekusi yang data penyampaiannya salah tempat dan salah surat

3. Pecat Kanit Tahbang Polres Bulukumba yakni lelaki Kamaruddin, karena terduga melakukan pembusukan hukum pada kasus-kasus tanah di Kabupaten Bulukumba di  mana hasil investigasi diduga bekerjasama dengan kepentingan oligarki di kasus-kasus tanah dan akan kami peragakan di atas panggung aksi unjuk rasa kami.

4. Meminta kepada pihak kepolisian menindaki lanjutan upaya hukum yang akan dilakukan oleh ibu Sannebo terkait langkah-langkah laporan untuk melaporkan lelaki Ralang yang melanggar pasal 242 dan pasal 263 pada kesaksian di muka sidang Pengadilan Negeri Bulukumba.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bulukumba maupun Polres Bulukumba terkait tuntutan para pengunjuk rasa.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler