WartaBulukumba - Bulukumba dalam pusaran kisruh penetapan Kadus di salah satu desa di Kecamatan Bulukumpa.
Pemerintah Desa Bontobulaeng menuai sorotan dan situasi meruncing lantaran penetapan perangkat desa tersebut tidak melibatkan Camat Bulukumpa.
Sebelumnya bergulir dalam pemberitaan ihwal penetapan kepala dusun Bontobulaeng oleh Kepala Desa Bontobulaeng yang dinilai telah menyalahi aturan bahkan melawan rekomendasi Camat Bulukumpa.
Baca Juga: Penjaringan perangkat Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba diduga menyalahi aturan
Carut marut bermula ketika Pemerintah Desa Bontobulaeng menetapkan Syamsul Akbar sebagai Kepala Dusun tanpa melakukan tes ulang.
Padahal Camat Bulukumpa telah mengeluarkan surat Rekomendasi bernomor 308/RI.K.P/VIII/2022 yang bertujuan agar dilakukan tes ulang terhadap dua Cakadus yang pada tes sebelumnya mendapatkan nilai yang sama, yakni 76 poin.
Lantas calon kadus di Desa Bontobulaeng yang merasa terzalimi yakni A. Haerul mengajukan surat keberatan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bulukumpa.
Baca Juga: Marak kasus kekerasan anak di Bulukumba, Ketua Basis LPBB nilai penegakan hukum terlalu lemah
A. Haerul mendapat sebuah temuan yang mengejutkan saat menyambangi kantor Kecamatan Bulukumpa.
Ternyata pihak Pemerintah Desa Bontobulaeng melakukan penetapan kepala kusun tanpa melibatkan pihak kecamatan.